Happy Cat Kaoani

Selasa, 12 April 2011

PERAN PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NEGARA

I
PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang
Rachmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Pendapat-pendapat tersebut memperlihatkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan dalam fungsinya
sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
(wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan semacam itu maka hukum pajak
dikategorikan sebagai hukum publik.
Saat ini peranan pajak sebagai tulang punggung penerimaan dalam negeri menjadi semakin penting. Apalagi peranan sektor migas mulai menurun akibat diberlakukannya kuota minyak dunia yang berimbas pada penurunan produksi minyak. Untuk itu pemerintah lebih kuat lagi memacu peranan pajak.
Besarnya kontribusi pajak di dalam APBN pun selalu meningkat setiap tahun. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak masih menemui berbagai kendala, baik dari internal sendiri maupun eksternal. Keadaan demikian memacu Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya, untuk menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak melalui modernisasi perpajakan.
Konsep dari modernisasi perpajakan, yakni pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance. Tujuan modernisasi antara lain, meningkatkan kepatuhan pajak, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan dan memacu produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami pelbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai:
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak?
2. Apa sajakah fungsi pajak?
3. Apa sajakah syarat pemungutan pajak?



II
PERANAN PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NEGARA


II.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak merupakan sumber penerimaan suatu negara. Adapun jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah, antara lain:
a. Pajak penghasilan (PPh).
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN).
c. Pajak penjualan atas barang mewah.
d. Pajak bumi dan bangunan (PBB).
e. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
f. Bea materai.
g. Pajak daerah dan retribusi daerah.

II.2 Peran dan Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan (contoh: pembayaran pajak reklame, pajak banner, pajak billboard, dan lain-lain) karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d. Fungsi re-distribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

II.3 Syarat Pemungutan Pajak
Tidak mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contoh:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
b. Pengaturan pajak harus berdasarkan undang-undang
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan undang-undang tentang pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan undang-undang tersebut harus dijamin kelancarannya.
2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.
3. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
c. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
d. Pemungutan pajak harus efisien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak. Contoh:
1. Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
2. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
3. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
III
PENUTUP


III.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu:
1. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
2. Fungsi pajak antara lain: a) fungsi anggaran (budgetair), b) fungsi mengatur (regulerend), c) fungsi stabilitas, dan d) fungsi re-distribusi pendapatan.
3. Syarat pemungutan pajak antara lain: a) pemungutan pajak harus adil, b) pengaturan pajak harus berdasarkan undang-undang, c) pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian, d) pemungutan pajak harus efisien, dan e) sistem pemungutan pajak harus sederhana.

III.2 Saran
Menurut kami, sebaiknya masyarakat perlu dilibatkan sebagai pengawas dalam pengelolaan pajak agar pajak tidak disalah-gunakan oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA




Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar