Happy Cat Kaoani

Jumat, 22 April 2011

Tindak Pidana Homoseks

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Topik yang diangkat pada pembahasan makalah sederhana ini sudah menjadi permasalahan yang melekat pada diri manusia sejak awal penciptaannya. Dimulai pada penciptaan Nabi Adam as. yang disusul oleh kehadiran Siti Hawa. Ketika pertama kali tercipta, hal mendasar yang mereka lakukan adalah mencari dedaunan untuk menutup aurat mereka masing-masing, sehingga memperkecil kemungkinan untuk terjadi perzinaan, walaupun tujuan utama mereka melakukan itu adalah guna menutupi kemaluan atau aurat mereka. Akan tetapi, esensi dari penutupan aurat tersebut adalah menghindari terjadinya nafsu seksual yang dilarang oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan bahwa secara naluriah atau kodrati, manusia memiliki rasa etika dan estetika dalam menyikapi anugerah yang telah diberikan Allah SWT dalam wujud nafsu birahi maupun bentuk fisik anatomi tubuh manusia itu sendiri.

Namun demikian, yang terjadi pada dasawarsa dan masa modern terakhir di Indonesia maupun dunia internasional dalam menyikapi nafsu seksual tersebut berbalik 180 dari peristiwa empiris pada Nabi Adam as. dan Siti Hawa seperti yang tersebut diatas. Para wanita tidak merasa malu lagi ketika berpakaian minim dan para pria tidak lagi merasa ragu-ragu atas menggunakan jasa prostitusi. Bahkan, apa yang terjadi pada kaum Sodom (umat Nabi Luth as) yakni homoseksualitas (baik gay maupun lesbian), sudah menjadi hal yang biasa. Luar biasa anehnya lagi, di negara Belanda, homoseksual sudah menjadi budaya mereka dengan dikeluarkannya hukum politik atas perkawinan antara para kaum gay atau lesbian.[1]

Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seseorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Berbicara tentang homoseksual di negara-negara maju, maka kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Di negara-negara tersebut kegiatannya sudah dilegalkan. Yang lebih menyedihkan lagi, bahwa 'virus' ini ternyata juga telah mewabah di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan liwath (homoseksual), sebagaimana perkataan jumhur ulama dari para shahabat mengatakan, “Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan.” Allah subhanahu wata’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat manapun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkannya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa perbuatan tersebut.
Dinamika homoseksual tersebut, secara garis besar (mainstream) akan penulis uraikan dari beberapa aspek, yakni agama (menurut pendapat para ulama), kejiwaan/psikis, akal/daya pikiran, keturunan/regenerasi dan harta. Aspek-aspek tersebut adalah bagian yang melekat kepada setiap individu. Sehingga akibat apa yang mungkin ditimbulkan dari perbuatan homoseksual yang dilakukan individu terhadap aspek-aspek tersebut.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1. Apakah pengertian dari homoseksual?
2. Bagaimanakah hukum homoseksual menurut pandangan:
a. Agama (pendapat para ulama);
b. Kejiwaan/psikis; dan
c. Harta?


BAB II
TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL


A. Pengertian Homoseksual dan Sejarah Homoseksual
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan seksual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai gay atau lesbian. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori di mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual).
Homoseksualitas dapat mengacu kepada:
1. Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2. Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama sekali tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender.
3. Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada
perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak awal sejarah. Sampai abad ke-19 M, tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny, dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing dalam bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami ilmu hayati, ilmu jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.

B. Pandangan Homoseksual dari Aspek Agama (Pendapat Para Ulama)
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth as. dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. As-Syu’araa: 165-166)
Bahkan homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinaan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Bunuhlah fa’il dan maf ’ulnya (kedua-duanya). (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pezina. Didalam perzinaan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).[2]
Sebenarnya ulama-ulama fiqhi berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
1. Fuqaha madzhab Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinaan. Yang sudah menikah dirajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah qiyas. Karena definisi homoseksual (liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinaan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq(mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih menjijikkan dari pada perzinahan.
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
3. Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf ’ul bi (kedua-duanya)”.
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar as-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa ke puncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum Nabi Luth as. dihukum oleh Allah SWT.
Yang terpenting keduanya harus dihukum mati, karena ini adalah penyakit yang sangat berbahaya dan sulit dideteksi. Jika seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang perempuan mungkin seseorang akan bertanya: ”Siapa perempuan itu?”. Tetapi ketika seseorang laki-laki berjalan dengan laki-laki lain akan sulit dideteksi karena setiap laki-laki berjalan dengan laki-laki lain. Tetapi tentunya tidak semua orang bisa menjatuhkan hukuman mati, hanya hakim atau wakilnya-lah yang berhak, sehingga tidak terjadi perpecahan dan kezaliman yang malah menyebabkan munculnya perpecahan yang lebih dahsyat.

C. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kejiwaan/Psikis
Keterkaitan antara aspek psikis pelaku perzinaan atau homoseksual adalah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah deskripsi kejiwaan pezina atau homoseksual:
a. Psikis “ hewani” mendominasi jiwa mereka.
Maksudnya adalah kejiwaan manusia pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melakukan perzinaan baik bagi hetero seksual maupun homoseksual, adalah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, adalah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan akal yang (seharusnya) sehat.
b. Psikis yang adiktif akan perzinaan.
Apabila seseorang melakukan zina atau homoseksual, secara statistik pasti akan mengulanginya lagi (adiktif). Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penderita HIV/AIDS baik dalam skala nasional maupun internasional. Sedangkan cara penularan virus HIV/AIDS yang paling banyak dijumpai adalah dengan gonta-ganti pasangan seksual (baik heteroseksual maupun homoseksual).
Cara penularan yang kedua adalah dengan penggunaan jarum suntik yang tidak bersih secara klinis. Dengan demikian, akibat kejiwaan adiktif terhadap perzinaaan tersebut, mengakibatkan pada kesehatan fisik si pelaku perbuatan keji tersebut.
c. Psikis yang ekstra posesif.
Hal ini pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan publik saat ini adalah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak dapat membedakan perbuatan yang baik atau buruk. Hal tersebut dapat terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya adalah sifat yang ekstra posesif (rasa memiliki terhadap sesuatu yang berlebihan). Dalam konteks kasus Ryan, ekstra posesifnya terhadap kekasih gay-nya sehingga ia melakukan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban almarhum Ir. Hery.

D. Pandangan Homoseksual dari Aspek Harta
Salah satu dari beberapa konsekuensi bagi para pezina atau homoseksual adalah membelanjakan harta mereka ‘diluar rencana’ dan secara ekonomis, hal ini merugikan. Bagaimana tidak? Si pelaku tersebut harus mengeluarkan uang atau harta lainnya diluar rencana untuk meluluskan atau melampiaskan keinginan birahinya, sebab perzinaan dan homoseksual adalah kegiatan yang diluar kebiasaan manusia pada umumnya. Belum lagi, apabila dideteksi secara medis terkena penyakit yang diakibatkan gonta-ganti pasangan seksual, pastinya akan mengeluarkan dana untuk upaya pemulihan. Apakah hal tersebut (terkena penyakit kelamin) masuk dalam rencana kehidupan?

E. Pandangan Homoseksual dari Aspek Kesehatan
Islam sangat keras dalam memberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Benci terhadap wanita.
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan, yakni untuk
memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka
istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan belas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
b. Efek terhadap syaraf.
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
c. Efek terhadap otak.
d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung.
e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlak.
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena organ- organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan---maaf---air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
i. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan.

F. Pandangan Homoseksual dari Aspek Akal/Daya Pikir
Tidak jauh berbeda dengan kondisi kejiwaan pelaku perzinaan, kondisi akal atau daya pikiran pelaku homoseksual pasti akan berakibat tendensius negatif. Logikanya, apabila situasi psikis seorang labil, maka akan mempengaruhi daya pikir otak si manusia itu sendiri dalam mengambil keputusan. Hal ini disebabkan oleh manusia terdiri dari jasmani dan rohani yang satu sama lain saling mempengaruhi.


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Pengertian homoseksual tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena istilah ini sudah sangat umum dan dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut.
Homoseksual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia.
Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal-hal yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal di dunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolak-menolak) apabila dua kutubnya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang di pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik.


DAFTAR PUSTAKA



[1] Harian Surat Kabar Seputar Indonesia, Edisi Juli 2008

Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar