Postingan ini
merupakan rikues dari beberapa teman (yang sering bertanya lewat medsos saya).
Kebetulan sekarang ini musim lowongan kerja. Mumpung sempat dan punya waktu luang,
jadilah saya menuliskan ini untuk teman-teman yang masih bingung.
Buat yang gagal
kurang paham, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (atau disingkat SKCK) adalah
surat yang dibutuhkan beberapa penyedia kerja (entah yang bersifat swasta atau
negeri). Surat ini diperlukan untuk ‘membuktikan’ bahwa sang pelamar tidak
memiliki ‘catatan buruk’ di kepolisian.
Lalu, apa
saja persyaratan yang dibutuhkan untuk SKCK? Di postingan ini akan saya bagi
menjadi dua; untuk teman-teman yang baru mengurus dan memperpanjangnya. Cekidot
bibeh!
Mengurus SKCK
Saya pertama
kali membuat SKCK tahun 2014. Awalnya saya pikir mengurusnya bakal ribet. Tapi,
jika teman-teman sudah tahu prosedurnya maka akan mudah. Apa saja yang perlu disiapkan?
Pertama-tama,
kamu ke kantor kelurahan setempat untuk meminta rekomendasi. Bawalah foto kopi
kartu identitas, supaya pegawai kelurahan tidak rieut menanyakan biodatamu.
Setelah selesai, kamu bisa meluncur ke Polres setempat untuk meminta
rekomendasi pembuatan SKCK. Oya, bagi teman-teman yang tempat tinggalnya di
wilayah Kecamatan Rappocini, Polres setempat tidak membutuhkan rekomendasi
kelurahan. Jadi, teman-teman bisa langsung menuju ke Polsek Rappocini. Untuk Polres
lain, saya kurang tahu pasti. Tapi nggak ada salahnya teman-teman ke kelurahan
untuk berjaga-jaga.
Setelah itu,
teman-teman menuju Polres. Bagi teman-teman yang bingung wilayahnya termasuk
dalam Polres mana pengalaman pribadi soalnya, teman-teman bisa cek di
kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk). Perhatikan di bagian kecamatan mana
teman-teman berdomisili. Misalnya, jika tempat tinggalmu berada dalam Kecamatan
Mamajang, berarti kamu harus meminta rekomendasi ke Polsek Mamajang.
Saya lupa apa
saja persyaratannya (jika ada waktu saya akan update persyaratannya apa
saja); tapi teman-teman sediakan saja foto kopi ijazah terakhir, foto kopi
kartu identitas, foto kopi Kartu Keluarga, serta pas foto (berlatar merah) ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm. Saya sarankan bawalah
berkas-berkas tersebut sebanyak-banyaknya. Berkas yang berlebih jauh lebih baik
daripada kurang. Untuk biaya administrasinya, seingat saya sekitar 10.000
rupiah (untuk Polsek Rappocini).
Setelah ke
polsek, barulah menuju ke Polrestabes untuk membuat SKCK. Sebelum ke bagian
administrasi, terlebih dulu kamu mengurus Kartu Sidik Jari (jika belum memiliki
kartu tersebut). Sediakan pas foto (berlatar merah) ukuran 2x3 cm. Saya lupa
berapa lembar persisnya yang dibutuhkan. Tapi sediakan saja 5-7 lembar foto.
Biaya administrasinya sekitar 10.000 rupiah. Dalam proses pembuatannya, kamu
akan mengisi berkas yang meliputi; tinggi dan berat badan, warna rambut,
golongan darah, warna mata, dan sebagainya. Jadi pastikan data yang kamu
berikan valid. Oya, di sesi ini tanganmu akan ‘kotor’ sedikit. Bawalah tisu
basah untuk mengusap tanganmu dari noda.
Selanjutnya,
kamu tinggal mengisi data-data yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK. Ada pun
berkas yang perlu kamu siapkan antara lain:
1. Rekomendasi
polsek setempat;
2. Foto kopi Kartu
Tanda Penduduk atau kartu identitas lain;
3. Foto kopi
ijazah terakhir;
4. Pas foto
4x6 (berlatar merah) sebanyak empat lembar;
5. Mengisi daftar
pertanyaan dan kartu TIK; serta
6. Kartu Sidik
Jari.
Proses
pembuatannya tidak terlalu lama, jadi teman-teman tunggu saja hingga namamu dipanggil. Petugas memanggil namamu
dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah data-data yang diisi sudah benar.
Jika sudah selesai, petugas biasanya akan menanyakan apa SKCK ini ingin
diperbanyak dan dilegalisir. Biayanya 10.000 rupiah (pembayaran dilakukan di
loket) untuk lima lembar salinan SKCK beserta legalisirnya (berdasarkan
peraturan perundang-undangan). Masa berlakunya SKCK selama enam bulan,
sedangkan Kartu Sidik Jari sendiri seumur hidup.
Bentuk
SKCK
|
Perpanjangan
SKCK
Setelah enam
bulan, masa berlaku surat tersebut sudah habis. Kamu masih membutuhkannya karena
tak kunjung dapat kerja karena ingin
mengurus untuk hal lain. Jadi, berkas-berkas yang diperlukan untuk kamu bawa ke
Polrestabes yakni:
1. SKCK lama;
2. Foto kopi KTP
atau lainnya;
3. Foto kopi
ijazah; dan
4. Pas foto
ukuran 4x6 cm (berlatar merah) sebanyak tiga lembar.
Selanjutnya---sama
seperti sebelumnya---kamu tinggal menunggu untuk dipanggil ke ruang
administrasi.
Catatan
penting!
1. Simpan baik-baik
KSJ (Kartu Sidik Jari) dan SKCK.
Masa
berlakunya seumur hidup, dan kegunaannya juga bermacam-macam. Jangan khawatir,
kartu ini sudah di-press oleh petugas sehingga lebih awet. Jika hilang,
hubungi Polrestabes setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
SKCK lama
juga diperlukan jika kamu ingin memperpanjangnya (sudah baca persyaratannya,
belum?). Karena itu harap kamu tidak sembrono. Jika khawatir akan tercecer,
simpanlah di map tersendiri untuk memudahkan bila suatu saat diperlukan.
2. Pas foto
kamu harus dilakukan di studio foto dan berpakaian rapi (memakai kemeja).
Petugas tidak
menerima foto yang diambil menggunakan kamera handphone dan memakai baju
kaos. Gambar cenderung kurang jelas, dan komposisinya biasanya buruk. Petugas
juga melarang pelamar memakai baju kaos karena kesannya kurang sopan.
3. Membawa berkas-berkas
secara ‘berlebih’.
Berlebih di
sini bukan berarti over-limited (misalnya foto kopi-an berkas yang kamu
bawa sebanyak 100 rim). 10-15 lembar untuk setiap berkas saya pikir sudah cukup.
Dana yang kamu bawa juga sebaiknya ‘lebih’ dari yang diperlukan.
100.000-150.000 rupiah saya pikir sudah cukup. Ini untuk berjaga-jaga, karena
dana yang saya sebutkan hanya sebatas perkiraan (bukan buat nyogok petugasnya,
ya!)
4. Jangan menyerahkan
pada calo!
Saat pengurusan
SKCK yang pertama kalinya, saya ditawari oleh seseorang dengan alasan agar ‘lebih
cepat’ serta ia mengenal ‘orang dalam’. Awalnya saya ingin menerima (karena
kasihan), tapi setelah saya pikir-pikir biayanya pasti lebih mahal. Dan benar
saja, calonya minta ‘uang saku’ sebanyak 200.000 rupiah. Jauh lebih ‘fantastis’
dibanding harga perkiraan, kan?
5. Sabar,
terampil, dan gembira.
Yang namanya
mengurus hal-hal seperti ini pasti membutuhkan waktu yang lama. Jangan asal
main semprot petugas dan menyalahkan birokrasi. Bagaimana pun mereka sudah
berusaha melayani dengan maksimal. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan malu
untuk bertanya dengan petugas dengan tampang kiyut tanpa efek B612. Oya,
saat pengisian biodata petugas sudah menyediakan contoh pengisiannya. Jadi tidak
perlu khawatir dan bingung.
Bagaimana,
sudah cukup paham? Jangan lupa untuk saling berbagi di kolom komentar atau
medsos saya mengenai pengurusan SKCK di tempatmu masing-masing.
Siap, 86!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar